Penggunaan Dinas Digunakan diluar Kedinasan,, Bolehkah..??!


Assalamu’alaikum,, Hallo MasBroo _ DiwajeengBroow..
Belakangan ini Marak Pembahasan dan Pem_Bully_an Penggunaan Kendaraan Dinas dari Pemerintah (plat merah) di luar keperluan Dinas alias untuk kepentingan pribadi yang beredar di Sosial Media,, dan Indonesia Banget kalau selalu saja terjadi pro dan konta dengan ‘FENOMENA’ tersebut..
Jujur seh sebagai Wajib pajak yang rajin menabung dan tidak sombong Terkadang SAya juga merasa IRI (*tanda tak Mampu_read) Dengan Penggunaan Kendaraan tersebut diluar urusan kerja,, dan lebiih sakiit hateenya lagi kebanyaakan mereka terkadang AROGAN (minta di Prioritaskan) dijalanan..

Saat Cuti lebaran kemaren Saya melihat sebuah kendaraan Plat merah di gunakan untuk berbagai Keperluan Pribadi,, namun yang saya punya photonya hanya saat acara takbiran keliling saja..
DSC03503

Seandainya Saya sendiri yang menjadi Pegawai Negara dan mendapatkan Fasilitas tersebut besar Kemungkinannya Saya juga akan melakukan hal serupa Mas Brooew,, Tapi Pertanyaanya APAKAH itu diBolehkan menurut Peraturan dan Norma yang berlaku..??!

MONGGO Pencerahannya,, Semoga menjadikan Pembelajaran Bagii kita semuwaah..

Kip Bradehud en Piss Foreper..
Wassalam…

~ oleh Hourex150L pada Agustus 4, 2015.

Tinggalkan komentar